Dari jumlah itu, saat ini sebanyak 21 anak yang menikah dini dalam kondisi hamil. Kasus anak menikah anak terjadi di 23 kecamatan di Kabupaten Wonogiri. Untuk jenjang pendidikannya, sembilan anak SD, 47 anak SMP, 16 anak SMA dan dua anak tidak sekolah. Bupati Wonogiri, Joko Sutopo yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/1/2023) menyatakan 77
Namun, menurun drastis pada tahun 2022, di mana hanya terdapat 172 remaja yang mengajukan dispensasi nikah. Hingga Maret 2023, PA Kota Semarang mengabulkan dispensasi nikah 42 remaja dari 43 ajuan. Baca juga: Ada Ratusan Pengajuan Dispensasi Nikah di Demak, Rata-rata Hamil di Luar Nikah. Menurut panitera muda hukum Pengadilan Agama Kota
DI LUAR NIKAH DI PUSAT INFORMASI LAYANAN REMAJA PERKUMPULAN KELUARGA BERENCANA INDONESIA JAWA TENGAH (ANALISIS KONSELING ISLAM) SKRIPSI Disusun Guna Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoeh Gelar Sarjana Sosial Islam (S1) Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI) Oleh: Chusnul Talata Farida (121111117) FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI

Hukum Nikah Beda Agama Menurut Hukum Negara Indonesia. Sebuah penelitian berjudul “Analisis atas Keabsahan Perkawinan Beda Agama yang Dilangsungkan di Luar Negeri” menekankan bahwa ada kekosongan hukum bagi pasangan beda agama yang akan menikah sesuai hukum negara Indonesia. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran bimbingan konseling dalam menangani masalah hamil di luar nikah berupa pemberian layanan invidual maupun layanakelompok dengan pendekatan, teknik dan juga pernikahan. Maraknya pergaulan bebas mangakibatkan hamil di luar nikah dan menjadi faktor utama dalam pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, serta menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam Dalam video yang diunggah pada 20 November 2017 lalu, ustaz yang akrab disapa UAS ini juga menjelaskan bagaimana nasib anak di luar nikah dalam Islam. Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa orang yang menikah karena hamil, maka status pernikahannya adalah sah, baik secara agama maupun negara. yang sah dalam hubungan terutama ketakwaan terhadap Tuhan. Demikian juga dalam hal warisan terhadap anak luar kawin juga hendaknya diberikan bagiannya walaupun tidak sebesar bagian anak kandung yang sah. Dalam KUHPerdata, mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau anak luar kawin, mengenal lembaga pengakuan dan pengesahan anak.
Dan pada akhirnya banyak anggota masyarakat meminta Surat Dispensasi Kawin dengan alasan hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas. Situasi semacam itu mengilustrasikan relevansi meningkatnya pernikahan dibawah umur karena banyaknya kehamilan pra-nikah pada usia anak-anak akibat berkembangnya budaya sex bebas.
.
  • gsgi6cp1uh.pages.dev/54
  • gsgi6cp1uh.pages.dev/290
  • gsgi6cp1uh.pages.dev/256
  • gsgi6cp1uh.pages.dev/178
  • gsgi6cp1uh.pages.dev/371
  • gsgi6cp1uh.pages.dev/417
  • gsgi6cp1uh.pages.dev/265
  • gsgi6cp1uh.pages.dev/461
  • hamil diluar nikah dalam kristen